Tim Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) PTN 2023 adalah tim yang dibentuk oleh Mendikbudristek untuk mempersiapan seleksi masuk PTN . Tim ini bertanggung jawab kepada Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Fungsi Tim SNPMB:
Tujuan SNPMB:
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah melakukan berbagai transformasi Merdeka Belajar di semua jenjang, baik pendidikan dasar dan menengah hingga pendidikan tinggi guna mewujudkan sumber daya manusia (SDM) unggul yang berperilaku sesuai nilai-nilai Pancasila. Untuk menyelaraskan capaian perubahan tersebut, Kemendikbudristek telah menyusun arah baru transformasi dalam pendidikan tinggi salah satunya dengan meluncurkan Merdeka Belajar Episode Kedua Puluh Dua: Transformasi Seleksi Masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri menyatakan bahwa transformasi Pendidikan Tinggi di Indonesia yang sekarang ini tengah berjalan bertujuan untuk membentuk lulusan yang memiliki kompetensi multidisiplin dan memiliki dasar yang kuat terhadap disiplin ilmu utama setiap program studinya. Arah kebijakan transformasi pendidikan tinggi ini diimplementasikan dalam mekanisme penerimaan mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri secara nasional dan mandiri yang sejalan dengan semangat merdeka belajar guna mendorong peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan pada jenjang sebelumnya.
Seleksi nasional berdasarkan prestasi berfokus pada pemberian penghargaan yang tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah.

Pada seleksi nasional berdasarkan prestasi, seleksi akan berfokus pada pemberian penghargaan tinggi atas kesuksesan pembelajaran yang menyeluruh di pendidikan menengah. Hal ini dilakukan melalui pemberian bobot minimal 50 persen untuk nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran. Dengan pemberian bobot yang tinggi ini, diharapkan peserta didik terdorong untuk berprestasi di seluruh mata pelajaran secara holistik. Sedangkan untuk pembobotan sisanya, maksimal 50 persen diambil dari komponen penggali minat dan bakat. Hal ini bertujuan agar peserta didik terdorong untuk mengeksplorasi minat dan bakatnya secara lebih mendalam.
Seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP) menggantikan Seleksi Nasional Masuk PTN (SNMPTN). Pada jalur SNBP calon mahasiswa ditekankan memiliki kompetensi yang holistik dan lintas disipliner. Karena untuk sukses di masa depan, diperlukan beragam kompetensi, contohnya, seorang pengacara harus punya ilmu dasar tentang hukum, tetapi juga harus memiliki ilmu komunikasi yang jadi pembeda.
![]()
Seleksi nasional berdasarkan tes kini berfokus pada kemampuan penalaran dan pemecahan masalah.

Transformasi seleksi nasional masuk PTN yang kedua adalah seleksi nasional berdasarkan tes. Seleksi berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran dan pemecahan masalah. Dalam seleksi berdasarkan tes, tidak ada lagi tes mata pelajaran, tetapi hanya tes skolastik yang mengukur empat hal yaitu potensi kognitif, penalaran matematika, literasi dalam bahasa Indonesia, dan literasi dalam bahasa Inggris. Soal pada seleksi ini akan menitikberatkan kemampuan penalaran peserta didik, bukan hafalan.
Dengan demikian, skema seleksi menjadi lebih adil dan setiap peserta didik memiliki kesempatan untuk sukses pada jalur seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT). Kerja sama antara peserta didik dan guru melalui pengasahan daya nalar akan meningkatkan kesuksesan peserta didik pada jalur seleksi berdasarkan tes.
![]()
Berikutnya, mekanisme ketiga dalam transformasi seleksi masuk PTN adalah melalui seleksi secara mandiri oleh PTN. Pada jalur ini, pemerintah mengatur agar seleksi diselenggarakan secara lebih transparan dengan mewajibkan PTN untuk melakukan beberapa hal sebelum dan setelah pelaksanaan seleksi secara mandiri.
Sebelum pelaksanaan seleksi secara mandiri, PTN wajib mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing program studi/fakultas; metode penilaian calon mahasiswa yang terdiri atas tes secara mandiri, kerja sama tes melalui konsorsium perguruan tinggi, memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes, dan/atau metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan; serta besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.
Sesudah pelaksanaan seleksi secara mandiri PTN diwajibkan mengumumkan beberapa hal, antara lain jumlah peserta seleksi yang lulus seleksi dan sisa kuota yang belum terisi; masa sanggah selama lima hari kerja setelah pengumuman hasil seleksi; dan tata cara penyanggahan hasil seleksi.
Pelibatan masyarakat untuk transparasi dan akuntabilitas proses seleksi
Mendikbudristek juga mengajak masyarakat untuk ikut terlibat dalam proses pengawasan, sehingga seleksi secara mandiri dapat terlaksana secara transparan dan akuntabel. Menurutnya, seleksi mandiri oleh PTN harus berdasarkan seleksi akademis dan dilarang dikaitkan dengan tujuan komersial. Dengan mekanisme baru ini, masyarakat dapat berperan aktif dalam mengawasi proses seleksi secara mandiri di PTN.
“Apabila memiliki bukti permulaan atas pelanggaran peraturan dalam proses seleksi, calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek pada laman https://wbs.kemdikbud.go.id atau https://kemdikbud.lapor.go.id,” imbau Mendikbudristek.
Oleh karena itu, kini pemerintah mengatur agar seleksi secara mandiri oleh PTN diselenggarakan dengan transparan. PTN diwajibkan mengumumkan paling sedikit:

? Latar belakang, tujuan dan urgensi Kemendikbudristek mengubah seleksi masuk perguruan tinggi negeri
? Apa tujuan yang ingin dicapai Kemendikbudristek dari kebijakan Permendikbudristek No. 48 Tahun 2022 ini?
? Apakah skema seleksi baru ini akan menurunkan standar masuk PTN?
? Bagaimana seleksi masuk PTN ini mampu menjamin calon mahasiswa memahami materi yang akan diajarkan pada prodi spesifik, sedangkan tes seleksi masuk PTN hanya dengan TPS?
? Apa perbedaan antara skema masuk PTN yang baru dengan yang lama?
? Bagi sekolah yang belum mengimplementasikan Kurikulum Merdeka, apakah tes seleksinya disamakan dengan sekolah-sekolah yang sudah mengimplementasikan Kurikulum Merdeka?
? Bagaimana mekanisme seleksi penerimaan mahasiswa baru PTN ini dapat memberi kesempatan yang sama bagi seluruh siswa lulusan SMA dan SMK?
? Kebijakan (Permendikbud 48 Tahun 2022)
? Bagaimana kebijakan ini dapat menjawab masalah yang ada?
? Kapan sistem seleksi dengan skema tersebut diterapkan?
? Bagaimana runtutan alur berpikir dan transformasi seleksi PTN yang digagas oleh Kemendikbudristek?
? Prinsip-prinsip seleksi masuk perguruan tinggi
? Mengapa pemerintah mengubah skema/mekanisme seleksi masuk perguruan tinggi negeri?
? Jalur penerimaan mahasiswa baru seleksi Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
? Ada berapa jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri pada tahun 2023, dan apa saja jalurnya?
? Mekanisme Pendaftaran
? Apa saja ruang lingkup penerimaan mahasiswa baru yang diatur dalam kebijakan baru ini?
? Siapa saja yang diperbolehkan mengikuti seleksi nasional Perguruan Tinggi Negeri?
? Kapan bisa dimulai pendaftaran?
? Apakah memungkinkan untuk lintas program studi sesuai dengan minat calon mahasiswa?
? Apakah lulusan Paket C masih bisa mengikuti seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri tahun 2023?
? Daya tampung penerimaan mahasiswa baru
? Apakah ada perubahan daya tampung terkait kebijakan seleksi masuk PTN yang baru ini?
? Penyelenggara Penerimaan Mahasiswa Baru PTN
? Siapa Penyelenggara Penerimaan Mahasiswa baru pada PTN?
? Apa tugas Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3)?
? Daya tampung penerimaan mahasiswa baru
? Apabila masyarakat ingin melaporkan kejadian atau ketidaksesuaian prosedur pada proses penerimaan mahasiswa baru, apa yang dapat dilakukan?
? Persyaratan peserta seleksi nasional dan calon mahasiswa jalur prestasi
? Apakah seleksi nasional berdasarkan prestasi memakai semua mata pelajaran? Apakah yang punya prestasi non akademik masih bisa berkesempatan untuk lulus dalam seleksi jalur prestasi?
? Apa saja persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan prestasi?
? Mekanisme tes dan komponen penilaian
? Kapan waktu pelaksanaan seleksi nasional berdasarkan prestasi?
? Kenapa salah satu komponen dalam seleksi nasional berdasarkan prestasi menghitung nilai rata-rata semua mata pelajaran?
? Apakah penilaian seleksi nasional berdasarkan prestasi sama dengan sistem SNMPTN yang sebelumnya?
? Apakah peringkat sekolah mempengaruhi peserta didik yang diterima pada seleksi berbasis prestasi?
? Pengertian Seleksi Nasional Berdasarkan Tes
? Bagaiman seleksi nasional berdasarkan tes dilakukan?
? Mengapa pemerintah menghapus tes mata pelajaran/tes akademik dan menggantinya dengan tes skolastik untuk seleksi berdasarkan tes?
? Persyaratan peserta seleksi nasional dan calon mahasiswa jalur tes
? Apa saja persyaratan peserta seleksi nasional berdasarkan tes?
? Mekanisme tes dan komponen penilaian
? Bagaimana mekanisme seleksi nasional berdasarkan tes?
? Bagaimana seleksi masuk PTN ini mampu menjamin calon mahasiswa memahami materi yang akan diajarkan pada prodi spesifik, sedangkan tes seleksi masuk PTN hanya dengan TPS?
? Manakah tahapan yang lebih dulu, mendapatkan skor kemudian memilih jurusan, atau sebaliknya?
? Apakah estimasi waktu yang diberikan pada tes seleksi masuk PTN sudah disesuaikan dengan tingkat kesulitan soal?
? Apakah ada contoh-contoh Soal Tes Skolastik yang akan diujikan pada seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri tahun 2023?
? Pengertian Seleksi Mandiri oleh Perguruan Tinggi
? Apakah prinsip seleksi nasional secara mandiri oleh PTN?
? Persyaratan peserta seleksi secara mandiri oleh PTN
? Apa saja persyaratan peserta seleksi secara mandiri oleh PTN?
? Apakah jalur seleksi secara mandiri hanya boleh diikuti oleh calon mahasiswa yang berasal dari kalangan atas?
? Mekanisme tes dan komponen penilaian
? Bagaimana mekanisme pelaksanaan seleksi mandiri oleh PTN?
? Apakah kebijakan ini tidak mengatur besaran uang gedung dan SPP jalur mandiri?
? Apakah setiap PTN akan menetapkan biaya SPI, padahal sebelumnya bersifat sukarela?
? Apakah masih diadakan ujian TKA pada jalur seleksi secara mandiri?