Istilah Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ)
Penillaian Sumatif Akhir Jenjang atau yang disingkat dengan PSAJ adalah sebuah evaluasi akhir yang dalam proses pembelajaran peserta didik akhir masing-masing jenjang. PSAJ dilakukan di kelas VI SD, IX SMP, XII SMA/SMK.
Selama proses ini, siswa dievaluasi melalui serangkaian asesmen/penilaian yang mencakup berbagai mata pelajaran.
A. Dasar Hukum PSAJ
1. Permendikbud 23 Tahun2016 Standar Penilaian Penddidikan
Menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016, penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik.
Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Penilaian aspek sikap dilakukan melalui observasi/pengamatan dan teknik penilaian lain yang relevan, dan pelaporannya menjadi tanggungjawab wali kelas atau guru kelas. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tes tertulis, tes lisan, dan penugasan sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, produk, proyek, portofolio, dan/atau teknik lain sesuai dengan kompetensi yang dinilai.
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Disebutkan dalam PP 4/2022 diantaranya sebagai berikut:
Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah umum difokuskan pada:
Standar kompetensi lulusan pada Satuan Pendidikan Jenjang Pendidikan menengah kejuruan difokuskan pada:
Saat ini istilah asesmen sudah digunakan pada kurikulum yang berlaku, yaitu asesmen formatif dan sumatif.
BACA JUGA
Asesmen Sumatif bertujuan untuk menilai pembelajaran peserta didik, pemerolehan pengetahuan dan kemampuan, serta pencapaian akademik di akhir periode pembelajaran tertentu, seperti akhir dari unit, semester, atau tahun ajaran.
Lebih jelasnya baca pada postingan: Mengenal Asesmen (Peniaian) Kurikulum Sekolah Penggerak
Sebagai tambahan referensi berikut ini adalah isi dari Episode 1 Merdeka Belajar.
Pada episode pertama Merdeka Belajar, Mendikbudristek mengeluarkan empat pokok program merdeka belajar yaitu:
1. Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN)
2. Ujian Nasional (UN)
3. Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)
4. Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi
Penilaian Sumatif Akhir Jenjang (PSAJ) merupakan penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran yang dilaksanakan sesuai dengan kurikulum yang berlaku.